Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, (Pasal 28F UUD 1945) berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar