Jumat, 30 November 2012

Pengertian Partai Politik

Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai, dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa definisi partai politik menurut para ahli:

a. Carl J. Friedrich
“A political party is a group of human beings, stably organized with the objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective of giving to members of the party, through such control ideal and material benefits and advantages.” (Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya berdasarkan penguasaan ini, memberikan kemanfaatan idiil maupun materiil bagi para anggota partainya.) 

b. Sigmund Neumann
“A political party is the articulate organization of society’s active political agents, those who are concerned with the control of governmental power and who compete for popular support with another group or group holding divergent views.” (Partai politik adalah organisasi dari aktivis – aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melaui persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda. 

c. Menurut Geovanni Sartori
Partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum itu, mampu menempatkan calon – calonnya untuk menduduki jabatan – jabatan publik. 

d. R.H Soltau
“A group of citizens more of les organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim control the government and carry out their general policies.” (Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik dan yang -dengan memanfaatkan kekuasaan untuk memilih- bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka)

e. Leon D.Epstein
“…. Political party is any group, however loosely organized, seeking to elect governmental officeholders under a given label”. (Partai politik adalah setiap kelompok, meskipun hanya terorganisir secara sederhana, yang bertujuan untuk mendapatkan jabatan publik dalam pemerintahan, dengan identitas-identitas tertentu.)

f. Jean Blondel
“…. Political parties as groups whose membership is open end which are concerned with the whole spectrum of matters which the polity faces.” (Partai politik didefinisikan sebagai kelompok-kelompok dengan sistem keanggotaan yang terbuka dan yang memfokuskan kegiatannya pada seluruh spectrum dari sisi-sisi negara.)

g. Austin Ranney
Austin Ranney tidak membuat satu batasan konseptual tentang partai politik dalam satu definisi, tetapi melihatnya lebih luas melalui karakteristik-karakteristik fundamental, yang setidaknya dimiliki oleh organisasi bernama partai politik, yaitu:
1) They are group of people – whole labels, are generally applied by both themselves and others (berwujud kelompok-kelompok masyarakat yang beridentitas)
2) Some of people are organized – that is, they deliberately act together to archieve party goals (terdiri dari beberapa orang yang terorganisasi, yang dengan sengaja bertindak bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan partai)
3) The larger society recognize as legitimate the right of parties to organize and promote their causes (masyarakat mengakui partai politik memiliki legitimasi berupa hak-hak untuk mengorganisasikan dan mengembangkan diri mereka)
4) In some of their goal –promoting activities, parties work through the mechanism of representative government (beberapa tujuannya diantaranya, mengembangkan aktivitas-aktivitas, partai bekerja melalui mekanisme “pemerintah yang mencerminkan pilihan rakyat”.)
5) A key activity of parties is thus selecting candidates for elective public office (aktivitas inti partai politik adalah menyeleksi kandidat untuk jabatan publik)

h. Edmund Burke
“…. a group of men who had agreed upon a principle by which the national interest might be served” (partai politik tidak lain merupakan sekelompok manusia yang secara bersama-sama menyetujui prinsip-prinsip tertentu untuk mengabdi dan melindungi kepentingan nasional.)

i. Maurice Duverger
Pengertian dan konsep partai politik, dilakukan dengan mencari perbedaan karakteristik partai-partai politik ditinjau dari segi organisasi, keanggotaan ataupun aspek kepemimpinan. Dengan cara tersebut, Duverger mengklasifikasikan partai-partai politik berdasarkan:
1) Direct structure: keanggotaan seseorang dalam partai politik semata-mata dilihat sebagai individu-individu yang secara langsung masuk dan mengikatkan diri dalam partai politik tertentu.
2) Indirect structure: keanggotaan seseorang dalam suatu partai politik diperoleh berdasarkan keikutsertaannya dalam organisasi yang terikat pada suatu partai politik, karena adanya kepentingan timbal balik. Di Indonesia hal ini dapat dilihat dalam hubungan antara organisasi KORPRI dengan Golongan Karya dimasa Orde Baru.

Sehubungan dengan karakteristik keanggotaan, dibedakan menjadi:
1) Partai Kader (Cadre Party): proses seleksi terhadap anggota-anggota partai dilakukan secara ketat dengan memperhatikan berbagai aspek seperti ketrampilan, prestise, pengalaman politik, serta pengaruh-pengaruhnya yang diharapkan bisa menarik pendukung –pemilih sebanyak-banyaknya dalam pemilihan umum.
2) Partai Massa (Mass Party): cenderung mendapatkan anggota yang sebanyak-banyaknya dengan elite kepemimpinan yang diseleksi secara ketat.
Duverger mengetengahkan kepemimpinan partai menjadi pemimpin-pemimpin titular (titular leader) yang dibedakan dengan pemimpin-pemimpin sejati (real leader). Dalam hubungan ini dia mengasumsikan kepemimpinan sebagai suatu bentuk oligarkhis yang menggambarkan kelas pemerintah atau penguasa (rulling class) atau yang disebut dengan istilah inner circle.

j. Miriam Budiarjo
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok tersebut adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka yang biasanya dengan cara konstitusional.

Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1) Partai politik merupakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan politik dalam suatu masyarakat yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama;

2) Partai politik mencurahkan perhatian untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya;

3) Partai politik berusaha mendapatkan dukungan dari berbagai kelompok dan berusaha menguasai pemerintahan;

4) Partai politik merupakan lembaga perantara yang menghubungkan antara kekuatan-kekuatan sosial dan ideologi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan pejabat-pejabat pemerintah maupun lembaga-lembaga kenegaraan.

Senin, 01 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan Negara

Negara didirikan tentu ada maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya, kondisi geografis, dan pengaruh politik dari negara yang bersangkutan. Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan dalam tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memperluas kekuasaan semata.
b) Menyelenggarakan ketertiban umum.
c) Mencapai kesejahteraan umum.

Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Adapun menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Adapun menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai berikut:

a) Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.

b) Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.

c) Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.

d) Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidang-bidang yang lain.

e) Kebebasan (freedom) adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.

Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Fungsi Negara

Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut:

a) Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.

c) Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.

d) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki fungsi sebagai berikut:

a) Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah-belah persatuan bangsa.

b) Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketenteraman dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antar individu.

c) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.

d) Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.

Unsur-Unsur Negara

Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan bagian yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan. 

Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur konstitutif. Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut:


1. Rakyat

Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat. Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat disebut sebagai penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.

Penduduk dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga negara, secara singkat disebut warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.

Penduduk bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian tetap negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara akan menimbulkan suatu akibat, terkait dengan hak dan kewajibannya.


2. Wilayah negara

Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin ada negara, tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam wilayah tersebut, kekuasaan negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, lautan, dan udara.

a. Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut dapat berupa:

(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain secara alami;
(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok;
(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral.

b. Wilayah perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut:

(1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut.

(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.

(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

(4) Landas benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.

(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

c. Wilayah udara
Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut. Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian:

(1) Aliran udara bebas
Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.

(a) Kebebasan ruang udara tanpa batas.
(b) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
(c) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan.

(2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.

(a) Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
(b) Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
(c) Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.


3. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Pemerintahan dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.

a) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri (kabinet).
b) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR. Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


4. Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. 

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. 

Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain.

Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama. Dalam sebuah negara, terdapat kekuasaan yang mengatur hubungan antarmanusia atau antarkelompok manusia di dalamnya. 

Menurut Prof. J. H. A. Logeman, negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa. Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. 

Menurut teori individualisme, (tokohnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau) negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antarwarga masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, teori mereka itu disebut teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Nilai yang paling utama dalam negara adalah kebebasan dan kepentingan individu. Negara dianggap sebagai sebuah “perjanjian sosial” para individu yang secara rasional menyerahkan pengaturan berbagai hak dan kebutuhan, kebebasan, dan kepemilikannya pada suatu kekuasaan tertinggi.

Hak-hak untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi

Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, (Pasal 28F UUD 1945) berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.

AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.

Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.

1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang
bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang
dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.

Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi
moderen itu antara lain:

1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.




Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. 
Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. 
Adapaun pengertian Pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. 
Sedangkan Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

Kewajiban dan tanggung jawab dalam mengemukakan pendapat

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:

1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.

Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Asas Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.

Sabtu, 01 September 2012

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 
Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang. 
Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.


Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apabila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor – faktor penyebabnya antara lain:

a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang
HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM
tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain - lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.

Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan dinyatakan adanya pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan seharai – hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara/ pemerintah maupun oleh masyarakat. 

Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak – hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas lingkungan.
g. Kejahatan – kejahatan perang.

Akhir – akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror.
Leiden & Schmit, mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman–ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat (oposan).
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.

Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.



Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :

1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.

Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang
berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk
membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan dalam segala bidang.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.


Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:

1) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak
yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat.


Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan

amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b. mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang – undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang dalam proses amandemen) dan atau UU 


Kesejahteraan Sosial (yang sedang dalam proses pembuatan). KPAI sangat prihatin karena jumlah anak yang merokok cenderung semakin meningkat. KPAI menunjukan data perkembangan anak yang merokok dari tahun 2001–2004 sebagai berikut:



1) Jumlah perokok pemula usia 5-9 tahun meningkat 400% (dari 0,89% menjadi 1,8 %);

2) Perokok usia 10-14 tahun naik 21 % (dari 9,5 % menjadi 11,5 %);
3) Perokok usia 15-19 tahun naik menjadi 63,9% ;


KPAI juga mencatat konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru

33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit mematikan (Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15 Februari 2008)

Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 
Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
3) perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
4) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);
7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.


Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
a) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran - saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a) menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c) kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

Macam – macam Hak – hak Politik

Macam – macam Hak – hak Politik antara lain:
1) hak untuk berkumpul yang bersifat damai;
2) hak kebebasan berserikat;
3) hak ikut serta dalam urusan publik;
4) hak memilih dan dipilih;
5) hak untuk mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya;

Macam – macam Hak – hak Sipil

Macam – macam Hak – hak Sipil, antara lain:
1) hak hidup;
2) hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
3) hak bebas dari perbudakan;
4) hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
5) hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri;
6) hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
7) hak atas praduga tak bersalah.
8) hak kebebasan berpikir;
9) hak berkeyakinan dan beragama;
10) hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
11) hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
12) hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
13) hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
14) hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan
15) hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.

Empat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1. Pokok Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;

3. Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. 

Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;

4. Pokok Pikiran Keempat
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Isi Undang-Undang Dasar Suatu Negara

Undang-Undang Dasar suatu Negara pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang diktator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-
Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Hakekat Proklamasi

Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari
negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.

Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan
tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan
dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. 
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.

Warga Negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)

Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;

i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;

m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.