Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2011

Guruku - Gurumu

Salah satu elemen pendidikan yang paling penting adalah guru. Gurulah yang memiliki peran besar dalam membangun kemampuan seseorang untuk hidup dan bertahan di zaman yang terus berubah ini secara terhormat atau dalan bahasa sosioreligius adalah bermoral dan berakhlak. Gurulah pilar dan sekaligus reservoar bangunan kemanusiaan.
Ketika terjadi fenomena kenakalan remaja seperti tawuran anar pelajar, penyalahgunaan obat terlarang , free sex, geng motor, pornografi dan sederetan permasalahan lainnya, dunia pendidikan dalam posisi yang serba salah. Banyak pihak yang menyalahkan guru. Mereka menuding guru pelajaran budi pekerti dan akhlak mulia tidak bersungguh-sungguh dalam menanamkan nilai-nilai budi pekerti atau kepribadian anak didiknya, mereka (dianggap) gagal.


Di tengah-tengah kegagalan tersebut, banyak orang berpendapat bahwa pendidikan moral hanya dapat dilaksanakan melalui pendidikan agama. Untuk memperbaiki moral generasi muda, pendidikan agama di sekolah haus ditingkatkan. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah. Pendidikan moral bukan hanya tanggung jawab guru agama, tetapi merupakan tanggungjawab seluruh pengajar, seluruh tenaga pendidik di sekolah.
Secara etimologis, guru adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan bahwa guru adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan. Dalam bahasa Inggris, kata guru dikenal dengan teacher, juga disebut dengan istilah tutor yang berarti guru pribadi atau guru yang mengajar di rumah.
Sementara dalam bahasa Arab, kata guru dikenal dengan istilah mu’allim, murabbi, mudarris, muaddib, dan ustad. Dari beberapa istilah itu, memiliki makna yang berbeda sesuai dengan konteks kalimatnya, walauun memang dalam konteks tertentu mempunyai kesamaan makna.
Fungsi seorang guru tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) kepada orang lain (murid), tetapi lebih dari itu, seorang guru juga harus mampu menanamkan nilai (values) serta membangun karakter (build of character) peserta didik.
Adapun pengertian guru secara terminologi, adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau kelas. Secara lebih khusus, guru berarti orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing. Guru dalam pengertian ini, bkanlah sekedar orang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan materi pengetahuan tertentu, akan tetapi anggota masyarakat yang juga harus ikut aktif dan berjiwa bebas serta kreatif dalam mengarahkan anak didiknya untuk menjadi anggota masyarakat sebagai orang dewasa.
Dari pengertian di atas, ada dua hal dapat ditarik sebuah benang merahnya, yaitu pertama, bahwa tugas seorang guru sangatlah berat, selain menyampaikan materi pelajaran di depan kelas juga harus membantu masyarakat mendewasakan anak didik. Kedua, guru berarti profesi tertentu yang dimiliki seseorang yang bertugas dalam dunia pendidikan dan pengajaran.
Guru adalah siapa saja yang bertanggungjawab terhadap perkembangan anak didik. Berdasarkan pengertian ini, guru tidak merupakan sebuah profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan denagn pendidikan saja, melainkan memiliki cakupan makna yang lebih luas. Orang tua, guru sekolah, guru ngaji, tokoh masyarakat atau yang lainnya yang memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan anak didik bisa disebut seorang guru.
Lebih dari itu, guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam perkembangan anak didik denagn mengupayakan seluruh potensinya, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotorik. Guru juga berarti orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai tingkat kedewasaan, serta mampu berdiri sendiri dalam memenuhi tugasnya sebagai umat manusia, juga harus mampu menjadi makhluk sosial dan makhluk individu yang mandiri.
Seorang guru pada hakekatnya membawa misi ganda dalam waktu yang bersamaan, yaitu misi agama dan misi ilmu pengetahuan. Misi agama menuntut guru untuk menyampaikan nilai-nilai ajaran agama kepada anak didik, sehingga anak didik dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tersebut. Misi ilmu pengetahuan menuntut guru menyampaikan ilmu sesuai dengan perkembangan zaman.
Guru pantas mendapat penghormatan dan keduduka yang sangat tinggi, karena guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi murid-muridnya. Dengan guru, murid-murid dapat hidup dengan baik dan menyongsong tugas masa depannya dengan gemilang.

Profesionalisme Guru dan Kode Etik Profesi

A. PROFESI

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Istilah profesi itu didapat sebagian terbesar dari mereka, orang-orang yang mengajarkan atau “to profess” ( menyatakan ). Awalnya, ini dari perintah agama, tetapi pada abat ke 17, definisi dari perkataan ini dialihkan kedalam masalah duniawi yang berarti “proses pencapaian hak kualifikasi”. Awal dari profesionalisme itu berhubungan dengan agama, namun demikian lambat laun istilah profesi itu dikaitkan dengan masalah duniawi dan terpisah dari masalah agama.

Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan Pemerintah mengenai sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
JABATAN GURU SEBAGAI SUATU PROFESI
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang peng-ajaran) dan dari pekerjaan ini se- seorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun da-lam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus _ selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pela-yanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendak-nya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup _ akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama.Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusia-an.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. Lebih lanjut Wignjosoebroto [1999] menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional — diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral — harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi. Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya bersangkutan dengan profesi atau bidang pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu. Seorang profesional memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan profesinya, Pengertian profesional dalam visi di atas, bahwa Puslitbangwas sebagai institusi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan harus di dukung dengan SDM yang kompeten, yaitu menguasai berbagai metodologi penelitian di bidangnya, memiliki integritas yang tinggi, senantiasa bersikap independen dan objektif, serta berorientasi kepada penciptaan hal-hal baru (inovatif) yang dapat memberikan nilai tambah bagi kepentingan mitra kerja dan pengguna hasil.
B. PREFESIONAL
Untuk menciptakan kadar profesionalitas dalam melaksanakan misi institusi persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai. Sedangkan bagi seorang pimpinan yang profesional dituntut persyaratan antara lain mampu mengakomodir seluruh potensi yang dimiliki oleh sumber daya yang tersedia (atau meningkatkan keandalan staf) , bisa menempatkan staf sesuai dengan ketrampilan dan keahliannya (sehingga menghasilkan kinerja yang sinergis), dan mempunyai sikap disiplin terhadap waktu yang telah ditetapkan sebagai batas penyelesaian serta prioritas sebuah program, serta memberikan peluang bagi sistem untuk meningkatkan kesejahteraan.
Menko Polkam Soesilo Bambang Yudhoyono (sebelum menjabat Presiden RI) mengatakan aparat pemerintahan harus bertumpu pada profesionalisme dan tidak memiliki loyalitas ganda. Loyalitas aparat pemerintahan, katanya, hanya ditujukan kepada negara dan bukan kepada partai politik atau kelompok tertentu. “Dengan demikian, dalam berkerja aparat pemerintahan atau abdi negara tidak mengemban misi dan agenda lain selain misi dan agenda pemerintah sendiri,” terang Yudhoyono, saat berorasi ilmiah dalam acara wisuda Sekolah Tinggi Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN) di Jakarta, Sabtu (1/9/01).

PRADUGA TOLOK UKUR PROFESIONAL

Kalau kita cermati, ternyata kondisi keprofesionalan para pejabat maupun pegawai/karyawan/karyawati, bak lingkaran setan. Salah satu sisinya mengatakan bahwa dengan menyerap pengalaman rutinitas, maka segala sesuatu dilaksanakan hanya berdasarkan rumusan “seperti biasanya”. Kebanyakan yang mengalami nasib seperti ini adalah para pejabat Eselon dan para pegawai pada umumnya. Mereka tidak pernah atau jarang melakukan kesalahan, akan tetapi secara tak sadar sering atau acap mengulang kesalahan.Sisi satunya lebih banyak dialami oleh para pejabat Eselon (sampai ke yang non-eselon) yaitu ternyata “penyederhanaan” dari “seperti biasanya” tadi. Dampaknya ternyata tidak sesederhana yang bisa dirumuskan. Bekerja di belakang meja lebih banyak bersifat normatif. Budaya kerja yang dianut berkisar tentang bagaimana menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, dengan memobilisir potensi yang ada. Masalah kesejahteraan yang banyak didambakan ummat Departemen atau kedinasan tetap berasaskan “sudah tahu bahwa jadi PNS hanya makan Gaji saja”.

MENGAKU DIRI PROFESIONAL

Sadar tak sadar, entah karena jam terbangnya dalam satu jenis pekerjaan telah segudang, atau seumur-umur hanya mengerjakan yang itu-itu saja, maka haknyalah kalau mengakui dan mendaulat dirinya sebagai seorang profesional. Atau menurut “Family 100? bahwa yang profesional itu ditengarai dengan berkaca mata dan pada gaya bicaranya. Minimal mengatakan dan menyatakan dirinya profesional, sehingga merasa layak untuk datang ke kantor siang karena merasa langsung bisa produktif. Kondisi ini dapat kita simak pada diri orang yang mulai dari cara berkata, berbicara, berjalan, tertawa, berpakaian bahkan cara bekerjanya kelihatan logik, runtut dan manusiawi. Walhasil, sebaiknya mereka memikirkan kembali pengakuan itu (minimal untuk menyadari apakah bak katak di bawah tempurung atau bak memakai kaca mata kuda). Sepantasnya menyimak daftar acak kriteria profesional berikut ini.

Kesimpulannya pada tingkat kepedulian, kepekaan dan keacuhan terhadap dimensi dan ruang gerak pekerjaan yang sedang digaulinya, profesionalisme adalah lebih dinyatakan pada sikap, budipekerti dan perilaku dan bukan sebagai suatu paket kemampuan teknis yang canggih sekalipun. Profesionalisme dari batasan Good Governance adalah yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting, jangan rancu dengan pengertian Jabatan Fungsional, yaitu bagi mereka yang dinilai mempunyai potensi yang profesional. Akhirnya, profesional mandiri adalah teknisi yang mempunyai banyak kepedulian dengan daftar acak ini:

· Menyikapi pekerjaan dengan ketetapan, kemantapan hati dan rasa memiliki (secara kontekstual sesuai Manajeman SDM mempunyai pengertian dalam arti minimal yaitu kemauan diri sebagai sumber daya manusia untuk dapat mengetahui karena bisa membedakan (tindakan hati/batin), menterjemahkannya atau mengatakan (tindakan lisan) serta kemauan dan kemampuan untuk bertindak / berbuat sesuatu (tindakan fisik) ) ;

· Menyiapkan diri dengan prinsip proaktif dalam “mencari” pekerjaan ( secara prosedural sesuai Manajemen SDM sebagai proses/siklus kegiatan yang terencana, terprogram dan teranggarkan secara sistematis yang perlu dilakukan oleh setiap unit kerja atau pemimpin (manajer) dalam melakukan persiapan dan pembinaan berkelanjutan terhadap SDM yang tersedia, untuk menghasilkan manfaat yang optimal ) dengan berbagai kemungkinan untuk menyederhanakan serta menyusun suatu NSPM ;

· Menyiasati pekerjaan dengan melihat permasalahan yang harus diatasi, masalah yang muncul harus dicermati sebagai tantangan dan diantisipasi secara proaktif (mengantisipasi sesuatu dan bukannya menunggu sampai harus ditugaskan) untuk melakukan sesuatu khususnya untuk mengeliminir masalah dini yang akan menjadi masalah potensial ;

· Memperlihatkan sikap akan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai bobot tugas (adalah nilai suatu tugas yang antara lain ditentukan oleh dasar berat ringannya beban tugas, luasnya lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan dampak yang ditimbulkan) serta kompetensi (adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya) berdasarkan pola dasar karir (adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain: pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat golongan ruang, dan tingkat jabatan);

· Mencermati berbagai terobosan - termasuk mengembangkan jejaring kerja, melakukan kerjasama, menghidupkan iklim dialog, diskusi dan debat - untuk menyelesaikan dan menuntaskan pekerjaan secara tepat waktu. Jangan memandang remeh suatu sistem atau menganggap pekerjaan rutin sebagai hal yang membosankan; tetapi harus mewaspadai adanya gejala dan gejolak yang mengarah ke idle capacity ;

· Mencari cara untuk memperlancar, memudahkan serta mempersingkat rentang birokrasi sesuatu bagi yang dilayani, mendengar kemauan dan kebutuhan pihak yang dilayani serta berfikir seperti pihak yang dilayani ;

· Mengingatkan dirinya untuk terus meningkatkan kemampuan diri dengan belajar secara mandiri mengenai bidang garap yang sedang digeluti. Belajar dari pengalaman dan lingkungan, karena kondisi ini yang menyebabkan orang merasa profesional atau sebaliknya merasa hanya berlari di tempat ;

· Siap bekerja dalam suatu sistem yang mungkin terdapat beban kerja yang tidak proporsional, muatan kerja yang seolah tidak menuntut profesionalisme, lingkungan kerja dengan persaingan tinggi, hubungan kerja yang formal, aturan kerja yang tidak bisa memacu potensi diri serta kemungkinan masuk dalam tim kerja yang kurang solid, kompak dan harmonis; atau bahkan adanya tuntutan kerja yang tidak menjanjikan.

BEDAH PERSYARATAN

Kepiawaian dan kesuksesan seorang staf yang profesional sesungguhnya membutuhkan persyaratan mendasar antara lain latar belakang intelektual (tidak hanya dari segi pendidikan formal), tendensi untuk mewujudkan hari ini lebih baik daripada hari kemarin, motivasi, semangat, inisiatif, komitmen, keterlibatan langsung (dengan pekerjaan) dan yang terpenting antusiasme. Paling tidak kita bisa menyerap pengertian bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Masalahnya, secuil persyaratan itulah yang justru sering tak dikantongi, atau bahkan lenyap sama sekali, meski seorang staf mengatakan dirinya sebagai profesional. Salah satu kunci sukses seorang profesional adalah menyukai sekaligus menikmati apa yang dikerjakan. Seolah bekerja tanpa beban, suka tak suka. Bebannya adalah masa depannya, yang harus bisa dinikmati. Nyatanya, kunci sederhana inilah yang juga sering diabaikan, baik oleh mereka yang mempunyai pengalaman kerja cukup lama maupun yang baru akan meniti karir.

Mereka yang baru akan meniti karir cenderung mengagungkan disiplin ilmunya, memikirkan bakat, kemampuan, kekuatan atau pengalaman apa saja yang disandangnya. Padahal itu bukan masalah sebenarnya meski sangat relevan dengan bidang kerja. Yang paling penting buat diperhatikan adalah apa yang menjadi keperdulian seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Keperdulian inilah yang dinilai mencerminkan apakah orang tersebut menyukai dan menikmati pekerjaannya atau tidak.

Staf yang sudah lama bekerjapun seringkali terlalu sibuk memikirkan kinerja institusinya, sibuk menemukan kriteria yang pas supaya dapat dikatakan sukses. Walhasil, kebanyakan dari mereka justru tak memahami sama sekali apa sebenarnya yang mereka perdulikan dan sukai dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga muncul kesan tak ada antusiasme dalam bekerja. Sekedar mengerjakan tugas dan selesai sampai di situ. Situasi ini tentunya tak lantas berarti jalan buntu menjadi profesional mandiri. Masih banyak cara, setidaknya seperti yang dialami oleh sebagian besar dari kita. Mulai dengan menelusuri perjalanan karir sebelum di ambang “gang buntu”. Munculkan pertanyaan kepada diri sendiri semisal :”Kapan saya (mulai dan bisa) menyenangi suatu pekerjaan?”. Masih belum lega, susun pretasi kerja versi sendiri yang telah dilaksanakan/dihasilkan selama ini, serta tanyakan kembali ikhwal:

· Pekerjaan apa yang dirasakan bisa memulainya, mengerjakannya dan melaksana -kannya serta menuntaskannya secara total?

* Pekerjaan mana yang paling dinikmati saat mengerjakannya?
* Pekerjaan mana yang sering dirasakan bisa memuaskan diri?
* Pekerjaan mana yang acap mendatangkan rasa percaya diri atas kemampuan?
* Pekerjaan mana yang kerap memberikan kebanggaan pada diri sendiri?
* Pekerjaan mana yang rajin menyumbangkan kepuasan batin?, atau

· Pekerjaan mana yang mungkin secara rutin dihasilkan lebih baik dibanding hari kemarin!.

Kalau semua pertanyaan tersebut telah terjawab (kendati hanya dalam hati dan lubuk sanubari) berarti seseorang, siapapun (mungkin saya), telah mempunyai apa disebut personal strategic plan . Kredo inilah yang dianggap memudahkan seseorang menetukan atau memilih karir profesionalnya. Kendati begitu perlu diingat, pilihan karir tersebut tak akan begitu saja berjalan mulus karena dia akan menghadapi sederet tantangan. Suksesnya profesional dalam berkarir dibentuk dengan bagaimana seseorang menghadapi sekaligus mengatasi, mengantisipasi sekaligus menciptakan peluang, menyeleksi sekaligus mengeliminir atau bahkan mengalihkan sekaligus memformulasikan dari satu tantangan ke tantangan lain. Serta peran apa yang kita mainkan, baik dalam penyelesaian tugas secara mandiri (dalam skala oprganisasi) maupun dengan mitra kerja (stakeholders). Tentukan dulu peran yang ingin dimainkan, kapan harus bermain, bentuk permainan yang ingin ditampilkan serta kemungkinan lainnya, terakhir bersikaplah sebagai profesional.

REPOSISI FAKTA

Kenyataan lain, PNS yang mengaku profesional, senyatanya mereka acap tak mempunyai kemantapan, kesenangan (fun) apalagi kebahagiaan saat bekerja sehingga tak memperdulikan lingkungan maupun pekerjaannya. Dalam kondisi seperti ini, boleh jadi, mereka yang mengaku profesional tadi sudah kehilangan sesuatu yang sangat berharga : kemenangan profesional. Atau boleh jadi, bagi mereka yang telah menduduki jabatan tertentu (khususnya struktural) merasa telah mendapat “kemenangan”! Sebuah kemenangan simbolis, yang nyaris tanpa makna.

Sisi lain dari profesional adalah budi pekerti, dalam arti sempit yaitu tabiat, sedangkan dalam arti luas sebagai habitat yang menyetir dan menyortir tabiat. Tabiat masih bisa dipoles secara manusia, tetapi habitat lebih menyiratkan adanya persaingan bebas bagi yang tak ingin terlibas.

Profesional bisa dalam skala satminkal, mungkin, dan ini bisa terdeteksi pada suatu satminkal yang mengalami perombakan. Hal-hal yang berkenaan dengan “seperti biasanya” mengalami reformasi total. Orang sudah tidak bisa mengandalkan masa lampau, sudah tidak layak lagi mengagung-agungkan masa lalu, zaman keemasan sudah lewat - yang ada hanyalah bagaimana menghadapi kenyataan di depan mata.

MENCARI POSISI

Jelas terminologi profesional merupakan hak asasi pegawai untuk menterjemahkan secara bebas. Tentang Satpam, mulai dari tertib parkir, tidak ada curanmor sampai areal parkir yang “layak jual” dibutuhkan profesionalisme, dalam manajemen maupun personil. Bagaimana dengan kiprah PNS yang masuk kategori staf profesional (bukan staf penunjang) kesehariannya atau bagaimana cara mereka mewujudkan profesionalismenya.

Ada yang bekerja dengan kecepatan di atas 60 km/jam, ada yang menjadi doktor (mondok di kantor) serta adapula yang berlawanan dari nuansa tersebut. Ironisnya, untuk menjadi orang di lingkungan Departemen atau kedinasan tidak harus atau hanya pandai saja, tetapi juga harus pandai-pandai.

Pada dasarnya semua PNS sudah mengantongi “SIM” untuk bekerja. Kondisi sekarang, sudah bisa dibaca bahwa yang akan dipromosikan adalah yang mempunyai potensi aksesbilitas sehingga bisa mendatangkan nilai tambah bagi institusi. Nilai profesionalisme dalam kondisi ini lebih mengarah ke pertanyaan apa dan bagaimana. Dalam lingkup pelayanan kepada masyarakat memang dibutuhkan pejabat yang supel, manusiawi dan apa adanya.

Artinya, dimulai dari apa yang bisa kita hasilkan atau manfaat apa yang bisa dipakai institusi atas hasil kerja kita. Minimal kita mengetahui bahwa hasil kerja kita untuk apa, bukan untuk siapa; apa yang kita kerjakan adalah sesuatu yang bermanfaat bagi institusi (yang pada gilirannya tentu akan berdampak manfaat pada diri sendiri). Ada yang bekerja berdasarkan tupoksi, ada yang berdasarkan kebiasaan lingkungan, ada yang berdasarkan selera, ada yang berdasarkan perintah atau ada yang sekedar memanfaatkan waktu dan fasilitas kantor.

Untuk dimensi bagaimana, bisa kita artikan bagaimana kita menempatkan diri dalam ruang gerak institusi. Bagaimana kita bisa diterjemahbebaskan sebagai :

· Bagaimana kita menampilkan kinerja, baik dalam kapasitas mandiri maupun dalam tim kerja yang sinergis, khususnya dengan adanya pola cross functional organization ;

· Bagaimana kita mensupport pimpinan/institusi dalam hal pemikiran dan tindak lanjut yang berorientasi ke target/sasaran kerja ;

· Bagaimana kita mengawali suatu kerja dalam sistem dengan mengembangkan daya saing atau kompetisi untuk menghasilkan kinerja yang tepat biaya, waktu dan kualitas serta tepat sasaran ;

· Bagaimana kita menjabarkan tugas dari pimpinan dalam bentuk sistem atau jaringan kerja, yang bersifat antisipasi atau proaktif serta menerus sehingga menghasilkan produk yang siap pakai ;

· Bagaimana kita memposisikan diri dalam jajaran serta rentang kendali yang birokratis sehingga kita tetap bisa untuk mengembangkan serta menampakkan potensi diri ;

· Bagaimana kita mengkontribusikan diri ke dalam sistem yang kelihatannya solid, formal dan birokratis sehingga kita bisa sebagai katalisator atas dinamika institusi ;

· Bagaimana kita mengaktualisasikan kinerja intelektual secara nyata dalam sistem dan mekanisme kerja ;

· Bagaimana kita menjaga keseimbangan, dimulai dari IQ dan EQ, sebagai makhluk sosial serta adanya ikatan sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat ;

· Bagaimana kita mengakui atau jujur atas keterbatasan diri sendiri, secara esensi justru mengembangkan kemampuan yang belum ada menjadi ada (sesuai permintaan pasar), jadi bukan hanya men-diklat kemampuan formal yang memang sudah ada.

Selanjutnya terserah kita untuk mempersiapkan, mematut dan memposisikan diri dalam koridor yang kita anggap paling aman, nyaman dan membawa ketentraman lahir batin.

MENTALITAS PROFESIONAL

Kini adalah zaman profesional. Abad 21 dicirikan oleh globalisasi yang serba kompetitif dengan perubahan yang terus menggesa. Tidak terbayangkan lagi ada organisasi yang bisa bertahan tanpa profesionalisme. Bukan sekadar profesionalisme biasa tetapi profesionalisme kelas tinggi, world-class professionalism, yang memampukan kita sejajar dan bermitra dengan orang-orang dan organisasi-organisasi terbaik dari seluruh dunia.

Kaum profesional dari pelbagai disiplin kerja sekarang sudah merambah ke seluruh dunia. Bagi mereka batas-batas negara tidak lagi relevan. Wawasan mereka sudah kosmopolitan. Mereka adalah warga dunia yang bisa memberikan kontribusi mereka di mana saja di muka Bumi. Mereka bisa bekerja di mana saja di planet ini.

Bangsa kita jelas memerlukan sekelompok besar kaum profesional untuk mengisi pembangunan masyarakat di segala bidang. Jika tidak mampu, maka kita terpaksa harus mengimpor mereka dengan harga yang sangat mahal.

Sesungguhnya, Indonesia berpotensi pula mengekspor tenaga-tenaga kerja profesional dalam pelbagai kelas ke mancanegara: perminyakan, pertambangan, kehutanan, sastra, seni, dan lain-lain.

Untuk dua hal di atas diperlukan usaha besar: membangun mentalitas profesional. entalitas Mutu seorang profesional menampilkan kinerja terbaik yang mungkin. Dengan sengaja dia tidak akan menampilkan the second best (kurang dari terbaik) karena tahu tindakan itu sesungguhnya adalah bunuh diri profesi. Seorang profesional mengusahakan dirinya selalu berada di ujung terbaik (cutting edge) bidang keahliannya. Dia melakukannya karena hakikat profesi itu memang ingin mencapai suatu kesempurnaan nyata, menembus batas-batas ketidakmungkinan praktis, untuk memuaskan dahaga manusia akan ideal mutu: kekuatan, keindahan, keadilan, kebaikan, kebergunaan.

Jelas, profesionalisme tidak identik dengan pendidikan tinggi. Yang utama adalah sikap dasar atau mentalitas. Maka seorang pengukir batu di pelosok Bali misalnya, meskipun tidak lulus SMP, namun sanggup mengukir dengan segenap hati sampai dihasilkan suatu karya ukir terhalus dan terbaik, sebenarnya adalah seorang profesional. Seorang guru SD di udik Papua yang mengajar dengan segenap dedikasi demi kecerdasan murid-muridnya adalah seorang profesional.

Di pihak lain, seorang dokter yang menangani pasiennya dengan tergesa-gesa karena mengejar kuota pasien bukanlah profesional. Demikian pula seorang profesor yang mengajar asal-asalan, meneliti asal jadi, membina mahasiswa terlalu banyak sampai mengorbankan kualitas, bukanlah profesional. Atau, seorang insinyur yang dengan sengaja mengurangi takaran bahan bangunannya demi laba yang lebih besar bukanlah professional

KRITERIA UNTUK KUALIFIKASI SEBAGAI SUATU PROFESIONAL.

1. Profesional itu dinyatakan dalam bentuk “pekerjaan full-time” yang merupakan sumber penghasilan baginya. Profesional memiliki motivasi yang kuat atas pekerjaan yang dinyatakan dengan satu komitmen seumur hidup.

2. Profesional memiliki “specialized body of knowledge” dan “ketrampilan” yang didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan formal dalam waktu yang cukup lama.

3. Profesional membuat keputusan atas nama klien atas dasar ketetapan yang jelas, berdasarkan pengetahuan teori yang luas dan keahlian didalam penerapan klinis.

4. Profesional memiliki satu orientasi pelayanan. Pelayanan ini dinyatakan secara tidak langsung dalam bentuk ketrampilan diagnostik, kemampuan menerapkan pengetahuan pada kebutuhan khusus dari klien dan tidak mementingkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri.

5. Memberikan pelayanan berdasarkan pada kebutuhan obyektip dari klien dan tidak ada pamrih tertentu yang diharapkan oleh profesi dari klien.

6. Profesional memiliki otonomi dalam bertindak dan memutuskan.

7. Memiliki kriteria untuk registrasi, standar pendidikan, lisensi, ujian masuk, dan yurisdiksi ( batas kekuasaan ).

ELEMEN PROFESIONAL SECARA UMUM.

Secara konsep teoritis, profesionalisme itu sulit diukur dan hanya bisa diakui secara ekstrim : SUKSES dan GAGAL.

Elemen profesional secara umum adalah

· Altruisme = Berani berkorban, mementingkan orang lain / bukan diri sendiri : ? sikap profesional : suka membantu, problem solver, membuat keputusan secara tepat, obyektif.

· Komitmen terhadap kesempurnaan : ? sikap profesional : efektif – efisien, memberikan / mengerjakan yang terbaik.

· Toleransi. : ? sikap profesional : adaptable, suka bekerjasama, komunikatif, bijaksana, minta tolong jika memerlukan.

· Integritas dan karakter : ? sikap profesional : jujur, teguh,, tidak plin-plan, percaya diri, berjiwa pemimpin, memberi teladan.

· Respek kepada semua orang.: ? sikap profesional : menerima kritik, menepati janji, memegang rahasia, menghormati orang lain, tahu diri.

· Sense of duty.: ? sikap profesional : disiplin, tepat waktu, taat aturan.

PROFESIONALISME GURU

Profesi guru menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu;
”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan
prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:

· Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme

· Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugasnya.

· Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Mematuhi kode etik profesi.

· Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.

· Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerjanya.

· Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya secara
berkelanjutan.

· Memperoleh perlindungan hukurn dalam rnelaksanakan tugas
profesisionalnya.

· Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”.

Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.

Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi: (a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, (3) melindungi kepentingan anggotanya, (d) menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e) menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.

Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keiklasa bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.

Melaksanakan Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu oeganisasai sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik bergungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya deni kemaslakatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pihlihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihlnya.

Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik.

Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Usman (2004) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal rinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.

IMPLEMENTASI KURIKULUM

Di dalam pelaksanaan KBK diversifikasi kurikulum sangat dimungkinkan, artinya kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan keragaman kondisi dan kebutuhan baik yang menyangkut kemampuan atau potensi siswa dan lingkungannya. Diversifikasi kurikulum diterapkan dalam upaya untuk menampung tingkat kecerdasan dan kecepatan siswa yang tidak sama. Oleh sebab itu akselerasi belajar dimungkinkan untuk diterapkan, begitu pula remidial dan pengayaan.

Implementasi KBK menuntut kemampuan sekolah untuk mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, dan penyusunannya dapat melibatkan instansi yang relevan di daerah setempat, misalnya instansi pemerintah, swasta, perusahaan dan perguruan tingggi.

PENGELOLAAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Rekonseptualisasi kurikulum nasional yang diwujudkan dalam Kurikulum Berbasis Kompentensi memiliki empat fokus utama, yaitu: 1). Kejelasan kompetensi dan hasil belajar, 2) Penilian berbasis kelas, 3) Kegiatan belajar Mengajar, 4) Pengelolaan Kurikulum berbasis sekolah.

Pada prinsipnya pengelolaan kurikulum yang berbasis Sekolah membagi peran dan tanggung jawab masing-masing pelaksana pendidikan di lapangan yang terkait dengan pelaksanaan kurikulum, pembiayaan dan pengembangan silabus. Sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan kurikulum dituntut dapat menjalin hubungan dengan lembaga lain yang terkait baik lembaga pemerintah maupun swasta. Misalnya untuk pembekalan kecakapan vokasional sekolah perlu kerja sama dengan perusahaan atau lembaga diklat.

REORIENTASI PROSES PEMBELAJARAN

Belajar merupakan kegiatan aktif siswa dalam membangun makna atau pemahaman terhadap suatu konsep, sehingga dalam proses pembelajaran siswa merupakan sentral kegiatan, pelaku utama dan guru hanya menciptakan suasana yang dapat mendorong timbulnya motivasi belajar pada siswa.
Implementasi KBK dalam proses pembelajaran menuntut adanya reorientasi pembelajaran yang konvensional. Reorientasi tidak hanya sebatas istilah “teaching” menjadi “learning” namun harus sampai pada operasional pelaksanaan pembelajaran. Untuk itu proses pembelajaran harus mengacu pada beberapa prinsip, yaitu: berpusat pada siswa, belajar dengan melakukan, mengembangakan kemampuan sosial, mengembangkan keingintahuan, imajinasi dan fitrah ber-Tuhan, mengembangkan ketrampilan pemecahan masalah, mengembangkan kreativitas siswa, mengembangkan kemampuan menggunakan ilmu dan teknologi, menumbuhkah kesadaran sebagai warga negara yang baik, belajar sepanjang hayat, dan perpaduan kompetisi, kerjasama dan solidaritas.

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Penilaian hasil belajar idealnya dapat mengungkap semua askpek domain pembelajaran, yaitu aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Sebab siswa yang memiliki kemampuan kognitif baik saat diuji dengan paper-and-pencil test belum tentu ia dapat menerapkan dengan baik pengetahuannya dalam mengatasi permasalahan kehidupan (Green, 1975). Penilaian hasil belajar sangat terkait dengan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran. Pada umumnya tujuan pembelajaran mengikuti pengklasifikasian hasil belajar yang dilakukan oleh Bloom pada tahun 1956, yaitu cognitive, affective dan psychomotor. Kognitif adalah ranah yang menekankan pada pengembangan kemampuan dan ketrampilan intelektual. Affective adalah ranah yang berkaitan dengan pengembangan pengembangan perasaan, sikap nilai dan emosi. Sedangkan psychomotor adalah ranah yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan atau ketrampilan motorik (Degeng: 2001). Namun ketiga domain pembelajaran itu memang tidak dapat dipaksakan pada semua mata pelajaran dalam porsi yang sama. Untuk matapelajaran ekonomi misalnya lebih menekankan pada aspek kognigitive dan affecfetive dibandingkan dengan aspek psychomotor yang lebih menekankan pada ketrampilan motorik.

Fakta menunjukkan bahwa penilaian hasil belajar lebih menitik beratkan pada aspek cognitive saja. Terbukti dengan tes-tes yang diselenggarakan disekolah baik lisan maupun tulis lebih banyak mengarah pada pengungkapan kemapuan aspek cognitive. Laporan hasil belajar yang disampaikan pada orang tua siswa (buku rapor) juga hanya melaporkan kemampuan cognitive saja.

Kurikulum 2004 (kurikulum berbasis kompetensi) meskipun belum diimplementasikan secara resmi oleh diknas, namun mayoritas sekolah telah melaksanakan. Tuntutan pada kurikulum baru itu penilaian harus mengarah pada kompetensi siswa, sesuai dengan kompensi tunturan kurikulum. Kompentensi yang dimaksud pada kurikulum adalah kemampuan yang dapat dilakukan peeserta didik yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan perilaku. Penilaian harus mengacu pada pencapaian standar kompetensi sisiwa. Standar kompetensi adalah batas dan arah kemamuan yang harus dan dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses penbelajaran suatu mata pelajaran tenrtentu. (Marpadi: 2003)

Sistem penilaian yang diharapkan diterapkan untuk mengukur hasil belajar siswa menurut kurikum 2004 adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Dimana untuk mengetahui seberapa jauh peserta didik telah memiliki kompetensi dasar maka diperlukan suatu sistem penilaian yang menyeluruh dengan mengunakan indikator-indikator yang dikembangkan guru secara jelas. Berkelanjutan berari semua indikator harus ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. Untuk itu perlu dikembangkan berbagai teknik penilaian dan ujian, seperti: pertanyaan lisan, kuis, ulangan harian, tugas rumah, ulangan praktek, dan pengamatan (Marpadi: 2003).

Pengembangan sistem penilaian berbasis kompetensi dasar mencakup beberapa hal, yaitu: (1) standar kompetensi, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam setiap mata pelajaran. Hal ini memiliki implikasi yang sangat signifikan dalam perencanaan, metodelogi dan pengelolaan penilaian; (2) kompetensi dasar, adalah kemampuan minimal dalam rangka mata pelajaran yang harus dimiliki lulusan SMA; (3) rencana penilaian, jadwal kegiatan penilaian dalam satu semester dikembangkan bersamaan dengan pengembangan silabus; (4) proses penilaian, pemilihan dan pengembangan teknik penilaiain, sistem pencatatan dan pengelolaan proses; dan (5) proses Implementasimenggunakan berbagai teknik penilaian.

Tujuan penilaian yang dilakukan guru di kelas hendaknya diarahkan pada empat (4) hal berikut: keeping track, yaitu untuk menelusuri agar proses pembelajaran anak didik tetap sesuai dengan rencana. Checking-up, yaitu untuk mengecek adakah kelemahan-kelemahan yang dialami anak didik dalam proses pembelajaran. Finding-out, yaitu untuk mencari dan menemukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelemahan dan kesalahan dalam proses pembelajaran. Summing-up, yaitu untuk menyimpulkan apakah anak didik telah mencapai kompetensi yang ditetapkan atau belum.

Agar tujuan penilaian tersebut tercapai, guru harus menggunakan berbagai metoda dan teknik penilaian yang beragam sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik pengalaman belajar yang dilaluinya. Tujuan dan pengalaman belajar tertentu mungkin cukup efektif dinilai melalui tes tertulis (paper-pencil test), sedangkan tujuan dan pengalaman belajar yang lain (seperti bercakap dan praktikum IPA) akan sangat efektif dinilai dengan tes praktek (performance assessment). Demikian juga, metoda observasi sangat efektif digunakan untuk menilai aktivitas pembelajaran siswa dalam kelompok, dan skala sikap (rating scale) sangat cocok untuk menilai aspek afektif, minat dan motivasi anak didik. Oleh sebab itu, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan kemahiran tentang berbagai metoda dan teknik penilaian sehingga dapat memilih dan melaksanakan dengan tepat metoda dan teknik yang dianggap paling sesuai dengan tujuan dan proses pembelajaran, serta pengalaman belajar yang telah ditetapkan.

Di samping itu, tujuan utama dari penilaian berbasis kelas yang dilakukan oleh guru adalah untuk memantau kemajuan dan pencapaian belajar siswa sesuai dengan matriks kompetensi belajar yang telah ditetapkan, guru atau wali kelas diharapkan mengembangkan sistem portofolio individu siswa (student portfolio) yang berisi kumpulan yang sistematis tentang kemajuan dan hasil belajar siswa. Portofolio siswa memberikan gambaran secara menyeluruh tentang proses dan pencapaian belajar siswa pada kurun waktu tertentu. Portofolio siswa dapat berupa rekaman perkembangan belajar dan psikososial anak (developmental), catatan prestasi khusus yang dicapai siswa (showcase), catatan menyeluruh kegiatan belajar siswa dari awal sampai akhir (comprehensive), atau kumpulan tentang kompetensi yang telah dikuasai anak secara kumulatif. Portofolio ini sangat berguna baik bagi sekolah maupun bagi orang tua serta pihak-pihak lain yang memerlukan informasi secara rinci tentang perkembangan belajar anak dan aspek psikososialnya sehingga mereka dapat memberikan bimbingan.

C. KODE ETIK

PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran — yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi — yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Dari perbincangan mengenai profesi, sikap profesional dan paham profesionalisme seperti yang diuraikan diatas, tampak jelas bahwa semua perbincangan tersebut tidak akan pernah lepas dari persoalan etika. Memperbincangkan profesi tanpa mengkaitkannya dengan persoalan etika bisa diibaratkan sebagai memperbincangkan pergaulan lelaki-perempuan tanpa mengkaitkannya dengan nilai moral sebuah perkawinan; atau memperbincangkan hubungan orang-tua (ayah/ibu) dengan anak-anak kandungnya tanpa mengindahkan nilai etika kesantunan, norma adat istiadat serta ajaran agama yang telah mengaturnya. Segala macam bentuk pelanggaran serta penyimpangan terhadap tata-pergaulan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral (amoral), tidak etis dan lebih kasar lagi bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak beradab alias biadab. Istilah etik dan moral merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar , atau buruk dan baik. Dasar untuk menggambarkan perilaku yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral bisa dinyatakan dalam pernyataan “do unto others as you would have them do unto you” (Bennett, 1996). Pernyataan ini harus dipahami sebagai nilai-nilai tradisional yang meskipun terkesan sangat konservatif karena mengandung unsur nilai kejujuran (honesty), integritas dan konsern dengan hak serta kebutuhan orang lain; tetapi sangat tepat untuk dijadikan sebagai “juklak-juknis” didalam menilai dan mempertimbangkan persoalan etika profesi yang terkait dalam proses pengambilan keputusan profesional.

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran — yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi — yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Didalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite) profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesinya; maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang lingkup penerapan profesinya masing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya. Seberapa jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang secara sadar mau berhimpun kedalam masyarakat (society) sesama profesi itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi didalam mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Menurut Harrris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:

1. pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan

2. pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

Tak pelak lagi, kode etik profesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi; disamping juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan- perbuatan yang tidak profesional.

ETIKA PROFESI KEINSINYURAN, PENGAMALAN DAN PERMASALAHANNYA

Ilmu rekayasa/keinsinyuran (engineering) secara umum dapat dipahami sebagai ilmu terapan (applied science) atau penerapan dari prinsip-prinsip ilmiah melalui penggunaan model dan teknologi. Tujuan utamanya adalah merancang sistem baru dan memperbaiki yang sudah ada demi kemanfaatan manusia. Etika dalam hal ini perlu dijadikan sebagai pertimbangan untuk menguji signifikansi dari nilai-nilai moral yang melekat selama aktivitas kreatif itu berlangsung. Seperti halnya dengan profesi-profesi yang lainnya, hasil kepakaran profesi “tukang” insinyur ini akan erat berkaitan dengan masalah kehidupan manusia. Kajian terhadap apa-apa yang dihasil kan sebagai karya keinsinyuran seringkali harus mampu memberikan jawaban dan rekomendasi yang memuaskan terhadap dua pertanyaan yang menyangkut

1. proses penemuan dan pengembangan karya keinsinyuran tersebut apakah sudah mengindahkan nilai-nilai (moral) kemanusiaan ataukah justru mengabaikannya; dan

2. penerapan hasil karya keinsinyuran tersebut sebenarnya untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana cara pengoperasiannya?

Banyak hal-hal yang akan memicu kontroversi pada saat sebuah karya keinsinyuran sedang dicoba maupun pada saat ingin diaplikasikan. Sebagai contoh, apakah dapat dibenarkan untuk mengadakan percobaan — baik yang bersifat “trial & error” maupun “scientific method” — dengan menugaskan manusia untuk menguji berbagai akibat dari perubahan rancangan sistem kerja ataupun pengoperasian sebuah alat? Bilamana manusia itu sendiri bersedia untuk jadi “kelinci percobaan”, apakah permasalahan yang kemudian muncul

Apakah etika keinsinyuran (engineering ethics) itu? Menurut Bennet [1996], etika profesi keinsinyuran adalah “the study of the moral issues and decisions confronting individuals and organizations involved in engineering”. Pengenalan dan pemahaman mengenai etika profesi keinsinyuran ini perlu dilakukan sedini mungkin, bahkan beberapa perguruan tinggi teknik sudah mencantumkannya dalam kurikulum dan mata kuliah khusus. Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesinya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan meng- hindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. Apakah mungkin masalah moral dan etika ini diajarkan bagi mahasiswa teknik? Meskipun tidak mudah — karena nilai-nilai moral dan etika ini akan merupakan produk warisan orang-tua, dipengaruhi kuat-kuat oleh kultur/budaya masyarakat, dan faktor psikologis — para “tukang” insinyur ini sebenarnya dapat diajari untuk “think ethically”, seperti halnya mereka bisa diajari untuk “think scientifically” (Harris, 1995).

Untuk memberikan semacam rambu-rambu yang dapat dipakai sebagai rujukan tentang etika profesi yang harus ditaati, maka disusun kemudian kode etik profesi yang pada intinya menekankan pada arahan untuk menuju kebaikan, kejujuran, respek (penghormatan) kepada hak orang lain, dan sebagainya; dan disisi lainnya menghindari segala perbuatan yang tidak baik, tercela, menyimpang dari aturan yang berlaku dan sebagainya. Pada dasarnya kode etik profesi dirancang dengan mengakomodasikan beberapa prinsip etika seperti berikut:

1. etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics), yaitu setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama;

2. etika kewajiban (duty ethics), yaitu setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya. Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri;

3. etika kebenaran (right ethics), yaitu suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis;

4. etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics), yaitu suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan disini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya; dan

5. etika sadar lingkungan (environmental ethics), yaitu suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya. Pengertian etika lingkungan disini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan “natural resources” lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate) sekalipun.

Dengan adanya kode etik profesi, maka akan ada semacam aturan yang bisa dijadikan “guideline” untuk melindungi kepentingan masyarakat umum. Disamping itu kode etik profesi ini juga bisa dipakai untuk membangun “image” dan menjaga integritas maupun reputasi profesi, serta memberikan gambaran tentang keterkaitan hubungan antara pemberi dengan pengguna jasa keprofesian.

Dibandingkan dengan profesi-profesi yang lain seperti dokter ataupun pengacara, maka profesi keinsinyuran mungkin termasuk yang paling ketinggalan didalam membicarakan maupun merumuskan etika profesi-nya dalam sebuah kode etik insinyur (the code of ethics of engineers). Ada berbagai macam kode etik yang dibuat oleh berbagai-macam asosiasi profesi keinsinyuran yang ada, meskipun secara prinsipiil tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan dari kode etik yang satu dibandingkan dengan yang lainnya. Struktur dari kode etik profesi tersebut umumnya diawali dengan hal-hal yang bersifat umum seperti yang tercantum di bagian pendahuluan, mukadimah atau “general introductory”; dan selanjutnya diikuti dengan serangkaian pernyataan dasar atau “canon” (dari bahasa latin yang berarti aturan). Canon ini kemudian dijabarkan secara lebih luas lagi dengan memberikan uraian penjelasan untuk hal-hal yang bersifat khusus dan/atau spesifik. Kode etik insinyur yang dipublikasikan oleh ABET (1985) memulainya dengan dengan introduksi umum yang berisikan pernyataan tentang 4 (empat) prinsip etika dasar profesi keinsinyuran sebagai berikut:

Engineer uphold and advance the integrity, honor and dignity of the engineering profession by:

1. using their knowledge and skill for the enhancement of human welfare;

2. being honest and impartial, and serving with fidelity the public, their employers and clients;

3. striving to increase the competence and prestige of the engineering profession; and

4. supporting the professional and technical societies of their disciplines.

Selanjutnya kode etik versi ABET tersebut diakhiri dengan 7 (tujuh) fundamental canon yang kemudian dilengkapi lagi dengan uraian penjelasan yang termuat dalam “Suggested Guidelines for Use with the Fundamental Cannons of Ethics”. Kode etik yang sama — secara substansial tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan dengan versi ABET — juga dibuat oleh National Society of Professional Engineers (1998) yang strukturnya terdiri dari pembukaan (preamble), 5 (lima) fundamental canons, aturan praktis untuk mendukung dan menjelaskan canon tersebut, dan satu set yang berisikan 11 (sebelas) “professional obligations”, dan beberapa keterangan penutup. Bagaimana dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sendiri? Dalam hal ini PII telah berhasil merumuskan dan menyusun Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu

1. Prinsip-prinsip Dasar yang terdiri atas 4 (empat) prinsip dasar, dan

2. Tujuh Tuntunan Sikap (Canon).

Selain PII, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI, 1996) telah pula berhasil menetapkan Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Keprofesian Arsitek yang rumusannya terdiri atas 7 (tujuh) pasal prinsip dasar dan 31 (tiga puluh satu) ayat tingkah laku yang memberi penjabaran terhadap 7 pasal prinsip dasar tersebut. Substansi dari kode etik profesi yang diformulasikan tersebut umumnya mencakup permasalahan penerapan keahlian profesi yang semata ditujukan untuk kesejahteraan dan kepentingan umat manusia; menjaga martabat, integritas, kehormatan, kompetensi, kualitas, maupun reputasi keprofesian; dan sebagainya. Selanjutnya persoalan yang masih harus dihadapi adalah bagaimana implementasi kode etik yang telah dirumuskan dengan baik itu dalam kenyataan (praktek) sehari-harinya ? Apakah kode etik itu cukup operasional untuk dipatuhi; dan apakah persoalan-persoalan yang menyangkut tindakan yang tidak profesional, melanggar (kode) etika profesi, serta segala macam bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian sudah bisa diselesaikan dengan aturan (kode etik) yang ada.
DUA PRINSIP ETIKA PROFESI LUHUR

Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:

“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepen-tingan klien.”

Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam ke-adaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.

Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka.

Profesi Guru

“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.
Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perlaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru berdasarkan penilaian terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dsb.
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagi kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
(a) mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, symposium, dsb.,
(b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
(c) melakukan penelitian dan pengabdian dana masyarakat,
(d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
(e) memasuki organisasi profesi (misalnya PGRI).
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan keyakinan akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
c. Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
d. Mematuhi kode etik profesi
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
h. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum
Undang-undang Guru dan Dosen sebagai peluang dan tantangan
Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan : (1). Mengangkat harkat citra dan martabat guru, (2). Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3). Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4). Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5). Meningkatakan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, (6). Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. Setelah melalui perjuangan panjang selama lima tahun sejak 1999, dengan melampaui empat presiden dan empat menteri pendidikan, saat ini UU Guru telah disahkan menjadi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelahiran Undang-undang Guru ini merupakan payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru professional, sejahtera, dan terlindungi. Pada gilirannya akan terwujud kinerja guru professional dan sejahtera demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan, jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan. Beberapa substansi RUU Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :
(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.
(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )
(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang terpadu.
(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.
Sertifikasi sebagai realisasi
Dengan lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka prospek guru di masa mendatang sebgai guru yang professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 dan 3). Sebagai guru professional disyaratkan para guru wajib memilki: (1) kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV, (2) Kompetensi Pedagogik, kepribadian, social dan professional, (3) sertifikat pendidik, (4) sehat jasmani dan rohni, (5) kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8 s/d 12). Sehubungan dengan persyratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut, maka guru wajib memilki sertifikat pendidik sebagai bukti formal sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidikan diperoleh melalui sertifikasi pendidik bagi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memilki program tenaga kegandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat 2). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan profesionalitas guru sekurang-kurangnya ada tiga ahal yang saling terkait yaitu kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Berkenaan dengan kualifikasi akademik guru, dalam pasal tiga RPP guru dinyatakan sebagai berikut: “kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditunjukan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidi pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang dia punya sesuai standar Nasional pendidikan”. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui program pendidikan formal sarjana (S1) atau program p[endidikan diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi yang memilkimprogram pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau perguruan tinggi nonkependidikan yang terakreditasi.
Selanjutnya berkenaan dengan kompetensi, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksnakan tugas keprefosionalan. Kompetensi guru kompetensi pedagogic, kopetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman professional. Untuk mewujudkan guru professional melalui sertifikasi ditempuh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi terdiri atas dua bentuk yaitu pendidikan profesi bagi calin guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel