Macam – macam Hak – hak Politik antara lain:
1) hak untuk berkumpul yang bersifat damai;
2) hak kebebasan berserikat;
3) hak ikut serta dalam urusan publik;
4) hak memilih dan dipilih;
5) hak untuk mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar