Sabtu, 01 September 2012

Pengertian Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar