Pengertian Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar