Hukum Internasional, terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara - warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar