Sabtu, 01 September 2012

Hukum Internasional

Hukum Internasional,  terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. 

Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara - warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar