Kamis, 30 Agustus 2012

Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk: (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, 
(2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, 
(3) memutus pembubaran partai politik, dan 
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta 
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). 

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945).
Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar